Kapolres Ciamis Beri Edukasi Saat FGD Trauma Healing Korban Bulying Tingkat Kabupaten Ciamis

 

CIAMIS, JABAR ~ PW.Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., mendapat kesempatan untuk bisa menghadiri sebagai pembicara dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Trauma Healing Korban Kekerasan (Bulying) tingkat Kabupaten Ciamis. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).

FGD ini diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh perwakilan siswa dan guru se-Kabupaten Ciamis. Tak hanya itu, selain Kapolres Ciamis turut dihadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dalam penanganan trauma healing korban kekerasan di dunia pendidikan.

Pada kesempatan itu, Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., menyampaikan sejumlah hal kepada para peserta FGD yang hadir di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Mulai dari peran Polri dalam proses sistem peradilan pidana anak hingga pendidikan karakter serta Undang Undang ITE.

Menurut dia, Anak merupakan penerus bangsa yg perlu mendapatkan perlindungan dari dampak negatif, dan globalisasi bidang komunikasi serta informasi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga cara dan prilaku gaya hidup yang mempengaruhi nilai dan prilaku anak.

“Peran Polri dalam proses sistem peradilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam undang memiliki penanganan khusus tidak disamakan dengan proses hukum orang dewasa,” kata AKBP Akmal.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan bahwa sebuah pendidikan karakter menjadi pondasi penting dalam membentuk sikap dan perilaku siswa sejak dini. “Dengan melibatkan petugas kepolisian dalam kegiatan tersebut, diharapkan siswa dapat lebih memahami dan menginternalisasi nilai-nilai positif yang dapat membantu mencegah perilaku Bullying,” kata AKBP Akmal.

Kapolres Ciamis Polda Jabar turut mengingatkan kepada para peserta khususnya pelajar yang hadir untuk berhati-hati dan bijak dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi digital. Karena apabila salah dalam penggunaan atau dengan sengaja memanfaatkan teknologi untuk perbuatan kejahatan maka sanksi pidana bisa menjeratnya.

“UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 merupakan salah satu kejahatan dengan perkembangan teknologi serta perubahan gaya hidup yang serba online mejadi salah satu kejahatan di dunia maya dengan berbagai modus. Meliputi Pencurian data, Pembobolan rekening, Penipuan online, Pencemaran nama baik, Sara hingga Judi onile. Itu semua nantinya hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga dan orang disekitar kita. Maka bijaklah dalam memanfaatkan teknologi di era perkembangan jaman seperti ini,” kata AKBP Akmal.

Jurnalis: FAI

Related posts